Label No Pork No Lard Tak Otomatis Halal

Ilustrasi no pork no lard untuk artikel Label No Pork No Lard Tak Otomatis Halal
0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa keterangan no pork no lard pada menu maupun pada tempat usaha kuliner tidak bisa langsung disamakan dengan sertifikat halal. Pernyataan ini disampaikan menyusul peredaran label yang menginformasikan ketiadaan daging atau lemak babi pada produk makanan.

Ilustrasi no pork no lard untuk artikel Label No Pork No Lard Tak Otomatis Halal

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, “keterangan no pork, no lard dapat menjadi informasi bahwa produk tidak menggunakan daging babi atau lemak babi.Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menjadi jaminan kehalalan suatu produk karena aspek halal mencakup bahan baku, proses..”

MUI: Keterangan Bukan Pengganti Sertifikat

Pernyataan MUI menekankan perbedaan sekadar memberi informasi tentang tidak digunakannya bahan tertentu dan pemberian jaminan resmi mengenai status kehalalan. Label yang menyebut “no pork” atau “no lard” lazim ditemui pada menu restoran atau papan nama usaha kuliner sebagai penanda ketiadaan unsur babi pada produk tertentu, namun MUI menegaskan bahwa keterangan tersebut tidaklah identik dengan sertifikat halal.

Pernyataan Hidayat Nur Wahid memperkuat posisi ini. Ia menyebut bahwa keterangan seperti itu bisa berfungsi sebagai informasi awal bagi konsumen, tetapi tidak cukup untuk menjadi jaminan kehalalan secara menyeluruh karena kehalalan juga terkait aspek lain di luar ketiadaan daging atau lemak babi.

Konsekuensi untuk Konsumen dan Pelaku Usaha

Dengan adanya penegasan ini, konsumen yang mengutamakan kepastian status halal perlu memahami perbedaan label informasi dan jaminan resmi. Bagi pelaku usaha, penggunaan keterangan no pork no lard dapat membantu menjelaskan komposisi produk kepada pelanggan, tetapi sekaligus tidak menggantikan proses atau bukti jaminan yang diakui secara resmi.

Pernyataan tersebut juga memberi sinyal bahwa penyajian informasi pada menu atau tempat usaha sebaiknya dibuat jelas dan tidak menimbulkan interpretasi bahwa produk sudah memiliki status halal resmi apabila memang belum ada sertifikat yang setara.

Pesan Utama dari Pernyataan Resmi

Inti dari penegasan ini adalah membedakan fungsi label informasi dan fungsi sertifikat. Label no pork no lard mampu menyampaikan bahwa produk tidak menggunakan daging atau lemak babi, tetapi tidak otomatis memberi jaminan bahwa seluruh aspek kehalalan telah terpenuhi. Pernyataan Hidayat Nur Wahid menggarisbawahi pentingnya melihat kehalalan sebagai hal yang mencakup lebih dari sekadar satu atau dua bahan.

Pernyataan resmi dari MUI dan pernyataan Hidayat Nur Wahid ini muncul pada 4 September 2026 dan bertujuan memperjelas pemahaman publik serta mengurangi potensi kesalahpahaman terkait informasi produk makanan yang beredar di pasaran.

Pada akhirnya, pembeda label informatif dan sertifikat resmi harus menjadi pertimbangan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam komunikasi produk, agar harapan dan kepastian terkait status halal dapat dipahami dengan benar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %